Minggu, 07 Desember 2014

Cara Mengajukan klaim Asuransi Cargo

Saya Membimbing klien dengan langkah-langkah yang harus diambil ketika mengajukan klaim 


Kami anjurkan Anda untuk segera menghubungi agen, broker atau Departemen Klaim ACA Indonesia seketika Anda mengetahui telah terjadinya klaim atau keadaan yang bisa mengakibatkan terjadinya klaim dengan dilengkapi informasi yang ada dengan menjelaskan hal-hal berikut :
  • Nomor polis.
  • Tanggal kejadian klaim.
  • Lokasi kejadian klaim.
  • Penjelasan tentang kerugian / kerusakan / cedera.
  • Penjelasan tentang pihak ketiga yang terkena dampak.
  • Penjelasan tentang kejadian klaim secara kronologis.
  • Perkiraan jumlah kerugian.
  • Orang yang bisa dihubungi untuk proses klaim selanjutnya (nama, nomor telepon, fax, alamat email, dll).
  •   
  •  
  •  
  •  
  • Dokument yang di butuhkan

  • Sesudah Anda melakukan pemberitahuan klaim, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini.
    • Polis asuransi atau sertifikat atau deklarasi bulanan Anda, yang mana yang berlaku.
    • Invoice, packing list, B/L (MAWB/HAWB) dengan syarat dan kondisi yang berlaku
    • Jika kita tidak menunjuk surveyor, Anda harus menyediakan laporan survey atau foto yang memperlihatkan kerusakan tersebut. Foto digital bisa diterima dan bisa dikirimkan ke kami lewat surat elektronik (e-mail).
    • Salinan dari surat klaim yang ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab (perusahaan penerbangan/pengiriman/perusahaan jasa pengangkutan).
    • Pernyataan klaim/nilai salvage/biaya perbaikan, jika ada
    • Dokumen pengiriman dengan keterangan tentang kuantitas/berat/deskripsi dari kargo yang mengalami kerusakan

     Proses Selanjutnya

    • Sesudah Anda menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan, kami akan memberikan tanda terima secara tertulis
    • Kami akan mempelajari informasi yang Anda berikan dan kemudian memutuskan apakah kejadian tersebut bisa mendapatkan ganti rugi sesuai jaminan polis. Selama proses berjalan, mungkin kami akan meminta informasi atau dokumen tambahan.
    • Kami mungkin akan menunjuk petugas investigasi, penilai kerugian, atau pengacara untuk memeriksa kejadian tersebut dan keadaan yang menyebabkan terjadinya klaim.
    • Jika informasi yang diberikan atau ditemukan sudah mencukupi, kami akan mengkomunikasikan keputusan kami tentang posisi penjaminan dan besarnya jumlah penggantian klaim ke Anda secara tertulis.
    • Pembayaran klaim akan dilakukan setelah kami menerima konfirmasi persetujuan Anda.
    • Sesudah Anda menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan, kami akan memberikan tanda terima secara tertulis
    • Kami akan mempelajari informasi yang Anda berikan dan kemudian memutuskan apakah kejadian tersebut bisa mendapatkan ganti rugi sesuai jaminan polis. Selama proses berjalan, mungkin kami akan meminta informasi atau dokumen tambahan.
    • Kami mungkin akan menunjuk petugas investigasi, penilai kerugian, atau pengacara untuk memeriksa kejadian tersebut dan keadaan yang menyebabkan terjadinya klaim.
    • Jika informasi yang diberikan atau ditemukan sudah mencukupi, kami akan mengkomunikasikan keputusan kami tentang posisi penjaminan dan besarnya jumlah penggantian klaim ke Anda secara tertulis.
    • Pembayaran klaim akan dilakukan setelah kami menerima konfirmasi persetujuan Anda.

    Catatan : 

    Pemberitahuan klaim wajib dilakukan secepatnya atau paling lama sesuai waktu yang ditentukan oleh polis.
    Silakan simpan semua peralatan / suku cadang yang mengalami kerusakan supaya tersedia untuk pemeriksaan kami jika diminta.
    Tertanggung wajib melakukan pembelaan dan memperkecil kerugian.
    Jika ada pihak ketiga yang terkena dampak, Anda tidak diperkenankan untuk membuat pengakuan tanggung jawab atau perjanjian atau biaya pembelaan tanpa ijin tertulis
    Anda harus membantu kami, jika diminta, dalam menjalankan hak untuk menuntut individu atau entiti yang mungkin bertanggung jawab terhadap tertanggung karena cedera atau kerugian yang dijamin oleh polis ini.
    Bila tuntutan hukum mencakup hal-hal yang termasuk dan tidak termasuk coverage asuransi, maka kami akan membuat alokasi dana pembelaan hukum yang fair dan pantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar